Menanggapi Kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM): Prodi Pendidikan Sosiologi Menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Beberapa Lembaga Mitra Perguruan Tinggi dan Non Perguruan Tinggi.

Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi berupaya menjawab tantangan tersebut dengan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan proses pembelajaran di luar program studi. Hak belajar 3 (tiga) semester di luar program studi memberikan ruang kebebasan bagi mahasiswa menyalurkan potensi dan kreativitasnya sehingga mampu menjawab tantangan revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0. Menjawab tantangan tersebut, Program Studi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta melakukan upaya untuk mempersiapkan pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka dengan merancang proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan secara optimal dan relevan. Prodi Pendidikan Sosiologi merancang 8 model kegiatan belajar di luar kampus  sebagai panduan bagi mahasiswa untuk melaksanakan kurikulum merdeka belajar. 8 model kegiatan belajar tersebut antara lain: Pertukaran pelajar, magang, asistensi mengajar, penelitian, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi independent, dan membangun desa. Kedelapan model belajar tersebut disusun sesuai dengan profil lulusan Prodi Pendidikan Sosiologi, yaitu pendidik di bidang Sosiologi, peneliti, edupreneur, dan tenaga kesejahteraan sosial.

Kegiatan belajar di luar kampus yang dirancang oleh Prodi Pendidikan Sosiologi, disusun dengan menggandeng beberapa mitra baik dari perguruan tinggi maupun non perguruan tinggi, sebagai tempat mahasiswa melaksanakan hak belajar 3 semester di luar kampus sesuai dengan profil lulusan yang akan dipilih. Kerja sama dengan lembaga mitra dari perguruan tinggi salah satunya dilakukan dengan Prodi Pendidikan Sosiologi-Antropologi Universitas Negeri Semarang (UNNES) sebagai tempat melaksanakan kegiatan pertukaran pelajar. Prodi Pendidikan Sosiologi UNY dan Prodi Pendidikan Sosiologi -Antropologi UNNES melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tanggal 12 November 2020, sebagai penanda pelaksanaan kerja sama yang akan dilakukan mulai tahun 2021 untuk penerapan kurikulum merdeka belajar. Selanjutnya, Prodi Pendidikan Sosiologi juga telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan mitra non perguruan tinggi, diantaranya dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul untul melaksanakan beberapa model kegiatan belajar di luar kampus seperti kegiatan membangun desa, kegiatan studi independent, dan penelitian. Dalam kegiatan wirausaha, Prodi Pendidikan Sosiologi bekerja sama dengan Bimbingan Belajar Little Einsten, salah satu bimbingan belajar yang diinisasi oleh alumni Pendidikan Sosiologi. Dalam kegiatan magang/praktik kerja, penandataganan kerja sama dilakukan dengan lembaga konsultan Pendidikan NIEC Yogyakarta (Naresy International Education Consultant).

Kerja sama yang terjalin dengan brberapa lembaga mitra baik perguruan tinggi maupun non perguruan tinggi tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk mahasiswa bisa memperoleh ilmu yang sesuai dengan pengalaman langsung di lapangan, sehingga yang diperoleh tidak hanya aspek kognitif saja, namun juga afektif dan psikomotor. Kerja sama akan terus dilakukan dengan lembaga lain guna mendukung pelaksanaan kegiatan belajar di luar kampus yang telah disusun oleh Prodi Pendidikan Sosiologi UNY.